BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
I.
HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
A.
PENGERIAN HUKUM
Sukar kiranya
untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada,
masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya "Pengantar
Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan -peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa
Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di
antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya
tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
a.
Ciri – Ciri dan Sifat
Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah
atau larangan
-
perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
-
Agar tata tertib
dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara
dengan baik, perlu
ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang
disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yangmelanggar baik
disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan
demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan
hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi
tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b.
Sumber - Sumber Hukum
lalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
I) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan
hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan
suatu masalah.
c.
Pembagian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara
dalam suatu
perjanjian antar negara.
d.Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
a. Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum tertulis tak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi
dalam:
a. Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
c. Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d. Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggotaanggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi
dalam:
a. Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi
dalam :
a.Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan-
iurangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu,
bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang
dimaksud
adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah
hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut '"sifatnya'" hukum dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus
dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan,
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan
sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut '"wujudnya'' hukum dibagi dalam
a. Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang
berlaku
umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lehih.
Kedua jenis
hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut '"isinya'" hukum dibagi dalam :
a.Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang
lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan
antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
B.
PENGERTIAN NEGARA
a.
Dua Tugas Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
l) Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang
bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai
kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
b.
Sifat – Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus
yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara
karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
l) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah
timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya
negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa
kecuali.
c.
Unsur – Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus
memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( 1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Ad.l. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu.
Wilayah ini terdiri
dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan
dengan perjanjian)
dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar
negara (lnternasional).
Apabila dilakukan antara dua negara disebut
PerjanjianBilateral, dan apabila
dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral.
Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di
dalam
wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat
terdiri dari
berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang
yang ada dalam
wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan
Pemerintah Negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian
warganegara.
Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai
badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjutnya akan diuraikan
tersendiri.
Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan
hal yang
jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang
sangat penting,
karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan
untuk mencapai apa
yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan
bahwa negara itu
merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari
anggotaanggotanya.
C.
PENGERTIAN PEMERINTAH
a.
Perbedaan Antara
Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa
Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu
negara tanpa
Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian
Pemerintah
dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama.
Padahal jelas keduanya
berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah
tersebut harus
kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
a.
Pemerintahan dalam
arti luas :
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
pacta kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk
dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara. Kalau kita mengikuti
pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif,
yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving,
rechtspraak, politie, bestuur.
b.
Pemerintahan dalam
arti sempit
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas,
kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita
mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian
pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka:
a.
Pemerintah dalam
arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
b.
Pemerintah dalam
arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang
kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan
berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para
Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar
terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya.
Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan
kekuasaan
ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia. Karena teori
ini mengajarkan bahwa
masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri
sendiri-sendiri dan tidak
mencampuri urusan bidang lainnya.
Sedangkan menurut
UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan),
sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat
perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara
melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.
b.
Pengertian Warga Negara
c.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara,
digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi
menjadi 2,
yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula
"Ius
Sanguinis". Di dalam as as ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan
orang tuanya,
di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tern pat kelahiran
atau "Ius
Soli". Di
dalam as as 101, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping
kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pas if. Pelaksanaan
kedua stelsel ini kita bedakan dalamhak opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (pelaksanaanstelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
d.
Pasal UUD Tentang Warga Negara
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan
di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga
negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur
dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang
pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan p~rundang-undangan
danlatau perjanjian-perjanjian
danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meni11ggal dunia,
apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI,
apabila
ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
jika
ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahuikewarganegaraan
ayahnya
f. Orang yang lahir
di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama
tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang
tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak
mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
e.
Pasal UUD Tentang Hak dan Kewajiban
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka
akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)
Pasal 30 (1)
Pasal 31 (1)
Pasal 27 ( 1)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka
terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan
masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah). Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan
pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan
tentang
kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)
Pasal 30 (I)
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Sumber : Modul ISD