Bloggeria

Bloggeria

Minggu, 27 Oktober 2013



BAB V

WARGANEGARA DAN NEGARA


I.                HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.     PENGERIAN HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan -peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a.       Ciri – Ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-         adanya perintah atau larangan
-         perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
-         Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara
dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yangmelanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b.      Sumber - Sumber Hukum

lalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

I) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan
hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.

c.       Pembagian Hukum

1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :

a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan     perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
    dalam suatu perjanjian antar negara.
d.Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam

a. Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis.

3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:

a. Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c. Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d. Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya.

4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:

a. Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :

a.Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan   hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan- iurangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud
adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6) Menurut '"sifatnya'" hukum dibagi dalam :

a. Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
   bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
    dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
    peraturan sendiri dalam perjanjian.

7) Menurut '"wujudnya'' hukum dibagi dalam

a. Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku
    umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
    obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lehih.
    Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8) Menurut '"isinya'" hukum dibagi dalam :

a.Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara    orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

B.      PENGERTIAN NEGARA

a.      Dua Tugas Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
   l) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
      yang bertentangan satu sama lainnya.
  2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
      menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
      negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
b.      Sifat – Sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus
yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara
karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
    l) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
       kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
       dan mencegah timbulnya anarkhi.
    2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
        menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
    3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
        mengenai semua orang tanpa kecuali.

c.       Unsur – Unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( 1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.

Ad.l. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri
dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian)
dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (lnternasional).
Apabila dilakukan antara dua negara disebut PerjanjianBilateral, dan apabila
dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.

Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam
wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari
berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam
wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.

Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjutnya akan diuraikan tersendiri.

Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang
jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting,
karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa
yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu
merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggotaanggotanya.

C.     PENGERTIAN PEMERINTAH

a.      Perbedaan Antara Pemerintahan dan Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa
Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah
dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya
berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus
kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

a.      Pemerintahan dalam arti luas :
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pacta kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara. Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

b.      Pemerintahan dalam arti sempit
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka:

a.      Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

b.      Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan
ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa
masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak
mencampuri urusan bidang lainnya.
 Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.

b.      Pengertian Warga Negara

Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri

c.       Kriteria Menjadi Warga Negara

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
     menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
     "Ius Sanguinis". Di dalam as as ini, seorang memperoleh
      kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan
      orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tern pat kelahiran atau "Ius
     Soli". Di dalam as as 101, seseorang memperoleh
     kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
     dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pas if. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalamhak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaanstelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

d.      Pasal UUD Tentang Warga Negara

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan
di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
     dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
      sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang   undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan p~rundang-undangan danlatau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.  Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meni11ggal dunia,
     apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika
    ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahuikewarganegaraan
    ayahnya  
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan
    undang-undang ini.

e.      Pasal UUD Tentang Hak dan Kewajiban

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)
Pasal 30 (1)
Pasal 31 (1)
Pasal 27 ( 1)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah). Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang
kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)
Pasal 30 (I)
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sumber : Modul ISD