BAB VI
PELAPISAN SOSIAL
& KESAMAAN DERAJAT
I PELAPISAN
SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. lndividu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial
ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat
yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan
ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan
ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam
pembentukannya
mempunyai gejala
yang sama.
Masyarakat tidak
dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan
tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer
dapat kita lihat
dari kenyataan,
bahwa :
a. manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan
(berdasarkan
pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya. Setelah itu kita mengerti bahwa
manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah
kita pelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan
Masyarakat. lstilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA
atau STRATUM yang berarti LAPIS AN. Karen a itu Social Stratification sering
diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang
mempunyai
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam
suatu lapisan atau stratum. Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan
masyarakat sebagai
berikut :
"Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)." Lebih lengkap
lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. Di dalam Dictionary of
Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan
masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang
terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di
dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan. Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut
atau primida, di
mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh niasyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan
terhadap kekuasaan
dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi
menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku. Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu
strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepan-daian yang lebih, atau kerabat pembuka,
tanah, seseorang
yang memiliki bakat seni atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan
yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam
sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan
keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat
mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi
baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan
yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi
pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi
formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini
mengandung dua sistem, ialah :
I) Sistem
fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja samaantara kepala-kepala seksi
dan lain-lain.
2) Sistem skalar:
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal). Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan
agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem
yang demikian itu.
Pertama : karena
organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan
di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai
politik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam
menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka
sering terjadi
kelambatan di dalam penyesuaian.
Kedua: karena
organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi
kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya
yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya
dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru
golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan
tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas,
maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.
Contoh yang lain dapat kita lihat sendiri misalnya di dalam kantor-kantor pemerintah
di mana banyak tenaga-tenaga yang cukup tetapi tidak diberiwewenang karena
kedudukannya mengikat.
C.
CONTOH KASUS DAN DI ANALISIS
Kasus Ade Irma
misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan
oleh R.S. Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu,
harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara
sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan
kesehatannya oleh rumah sakit. Risma
Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas
bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar
membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis
terkena hydrocephalus (kelebihan
cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar). Bidan
tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas
kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh
biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin
yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam
perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh kasus
di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat kita sekarang ini tidak mampu
berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan
bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau
keseluruhan masyarakat. Dari sekian banyak dokter spesialis di Indonesia, saya
sangat yakin bahwa hanya segelintir persen yang benar-benar bisa diandalkan.
Bobroknya moral dunia kedokteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses
bagaimana
seseorang itu bisa masuk di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja udah
selangit. Konon lagi mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.
Biayanya pasti
lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang berduit dan kuliah di kedokteran
hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi mahasiswanya juga berbeda-beda kan.
Bayangin aja jika salah satu bidang paling vital di negeri ini, yaitu bidang
kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas kedokteran yang bermotivasi untuk
mendapat ”duit”. Pantas saja begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia.
Kebanyakan dari mereka (saya tidak mengatakan semua), membuka praktek dan
menetapkan tarif mahal kepada pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli
apakah pasien itu kaya atau miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini
adalah pendapat publik. Pasien hanya dijadikan komoditas untuk memperkaya
dokter.
II KESAMAAN DERAJAT
A.
PENGERTIAN
Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,
artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam
Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat
initerwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
B.
PASAL – PASAL UUD TENTANG PERSAMAAN DERAJAT
Mengenai persamaan
hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pemyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi)
Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam
pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama.
Mereka dikarunia
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Pasal 2 ayat 1:
"Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan kebebasan yang
tercantum dalam pemyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya
bangsa, wama, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak
atas perlindungan yang
sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
C.
EMPAT POKOK HAK ASASI DALAM EMPAT PASAL YANG TERCANTUM
DALAM UUD 1945
Hukum dibuat
dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya
perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan ten
tang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi
dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan
ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki
oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
''Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada
kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-undang." Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang".
III MASSA
A.
PENGERTIAN
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti
luas.
B.
CIRI – CIRI MASSA
(1)Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya
orang-orang yang
sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui
pers.
(2) Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya. Secara fisik
mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai
kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
(4) Very loosely
organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau
sebagai
suatukesatuan seperti halnya/crowd.
BAB VII
MASYARAKAT
PEDESAAN DAN PERKOTAAN
I MASYARAKAT
A.
PENGERTIAN
Sebelum kita
bicara lebih lanjut masalah masyarakat, baiklah kita tinjau dulu definisi
tentang masyarakat. Definisi adalah uraian ringkas untuk memberikan
batasan-batasan mengenai sesuatu persoalan atau pengertian ditinjau daripada
analisis. Analisis Inilah yang memberikan arti yang jernih dan kokoh dari
sesuatu pengertian. Mengenai arti masyarakat, baiklah di sini kita kemukakan
beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1) R. Linton :
Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok
manusia yang telaha cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat
mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial
dengan batas-batastertentu.
2) M.J. Herskovits
: Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu.
3) J.L. Gillin dan
J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar
dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat
itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
4) S.R. Steinmetz:
Seorang sosiolog bangsa Belanda mengatakan, bahwa masyarakat adalah kelompok
manusia yang terbesar, yanag meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang
lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat ada teratur.
5) Hasan Shadily :
mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa
manusia, yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh
kebatinan satusama lain.
A.
SYARAT – SYARAT MENJADI MASYARAKAT
Harus ada
pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan
binatang:
b) Telah bertempat
tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu;
c) Adanya
aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk
menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama
B.
TIPE – TIPE MASYARAKAT
I) Masyarakat paksaan, misalnya : negara, masyarakat
tawanan dan lainlain.
2) Masyarakat
merdeka, yang terbagi dalam
(a) Masyarakat
natuur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan
(horde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan. Dan
biasanya masih sederhana sekali kebudayaannya.
(b) Masyarakat
kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau
kepercayaan, misalnya : koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya.
II MASYARAKAT
PERKOTAAN
A.
PENGERTIAN
Masyarakat
perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang
berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Perhatian khusus
masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan dan perumahan,
tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Orang-orang kota sudah memandang
penggunaan kebutuhan hidup, artinya oleh hanya sekadarnya atau apa adanya.
B.
CIRI – CIRI MASYARAKAT PERKOTAAN
Ada beberapa ciri
yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1) Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat-tempat peribadatan,
seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada
dalam lingkungan ekonomi, perdagangan. cara kehidupan demikian mempunyai
kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga
masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.
2) Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang
lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorangan atau individu. Di
kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan
kepentingan, paham politik, perbedaan
agama, dan
sebagainya.
3) Pembagian kerja
di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata. Misalnya seorang pegawai negeri lebih banyak bergaul dengan
rekan-rekannya daripada tukang-tukang becak, tukang kelontong atau pedagang
kaki lima lainnya. Seorang sarjana
ekonomi akan lebih
banyak bergaul dengan rekannya dengan latar belakang pendidikan dalam ilmu
ekonomi daripada dengan sarjana-sarjana ilmu politik, sejarah, atau yang
lainnya. Begitu pula dalam lingkungan mahasiswa mereka lebih senang bergaul
dengan sesamanya daripada dengan mahasiswa yang tingkatannya lebih tinggi atau
rendah.
4)
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota daripada warga desa. Pekerjaan para warga desa lebih bersifat
seragam, terutama dalam bidang bertani. Oleh karena itu pada masyarakat desa
tidak banyak dijumpai pembagian kerja
berdasarkan
keahlian. Lain halnya di kota, pembagian kerja sudah meluas, sudah ada
macam-macam kegiatan industri, sehingga tidak hanya terbatas pada satu sektor
pekerjaan. Singkatnya, di kota banyak jenis-jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan
oleh warga-warga kota, mulai dari pekerjaan yang sederhana sampai pada yang
bersifat teknologi.
5) Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut
masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih
didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6) Jalan kehidupan
yang cepat di kota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor
waktu bagi warga
kota, sehingga pembagian waktu yang tyeliti sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
7)
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari Iuar. Hal ini sering
menimbulkan pertentangan antara golongan tua dengan golongan muda. Oleh karena
itu golongan muda yang belum sepenuhnya
terwujud
kepribadiannya, lebih sering mengikuti pola-pola baru dalam kehidupannya.
III MASYARAKAT
PEDESAAN
A.
PENGERTIAN DESA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan
bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat
ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
B.
CIRI – CIRI DESA
a) Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan
jiwa.
b) Ada pertalian
perasaan yang sama ten tang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha
(ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam
seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan
pekerjaan yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
C.
CIRI – CIRI MASYARAKAT PEDESAAN
Menurut Rahardjo
(1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu
dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan,
tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984), berpendapat
bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya menggantungkan pada alam.
Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan apa yang
dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan peralatan
yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam
juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto
dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak
secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
- Daerah tanah
yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan
geografis,
- Penduduk,
jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata
pencaharian penduduk,
- Tata
Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk
seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
IV PERBEDAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Contohnya
adalah dalam masalah pendidikan. Umumnya masyarakat desa hanya mampu
menyelesaikan jenjang SMA. Hal ini di sebabkan karena beberapa faktor, salah
satunya adalah faktor biaya. Sedangkan masyarakat kota yang mampu berpikir
lebih kritis mampu menyelesaikan jenjang pendidikan hingga strata 1. Hal ini di
sebabkan karena faktor lapangan kerja yang sedikit di kota dan dunia persaingan
global.
V HUBUNGAN
DESA – KOTA
kota menghasilkan
barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian,
alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk
memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga
yang melayani bidangbidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak
dapat dilakukannya
sendiri, misalnya
saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montirmontir, elektronika
dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya
peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
Dalam kenyataannya
hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa
pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan.
Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerab yang sudab
lama berkembang seperti pulau Jawa. Peningkatan basil pertanian banya dapat
diusabakan melalui intensifikasi budi
daya di bidang
ini. Akan tetapi, pertambaban basil pangan yang diperoleb melalui upaya
intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambaban jumlab penduduk, sebingga
pacta suatu saat basil pertanian suatu daerab pedesaan banya cukup untuk
memenubi kebutuban penduduknya saja, tidak kelebiban yang dapat dijual lagi.
Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuban pangannya dari
daerab lain, babkan kadang-kadang terpaksa
mengimpor dari
luar negeri. Peningkatan jumlab penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan
kesempatan kerja ini pacta akbirnya berakibat babwa di pedesaan terdapat banyak
orang yang tidak mempunyai mata pencabarian tetap. Mereka ini merupakan
kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penub maupun setengab
pengangguran.
VI LIMA UNSUR
LINGKUNGAN PERKOTAAN
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan
politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
- Wisma :
unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki
keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu
kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan
menyenangkan
- Karya :
unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
- Marga :
unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta
hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
- Suka : unsure
ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan
kesenian
- Penyempurna :
unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum
secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan
dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas
kota.
SOURCE : MODUL ISD